Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Program Guru Pembelajar bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program guru pembelajar tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.
Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam renstra Kemdikbud yaitu 55. Walaupun demikian tetap menjadi cambuk bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk berusaha lebih keras lagi agar dapat mengejar target yang ditetapkan pada tahun 2016 yaitu 65. Untuk itu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan program peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Guru Pembelajar.
Program Guru Pembelajar adalah program peningkatan kompetensi bagi guru yang melibatkan partisipasi publik meliputi pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, orang tua siswa, serta dunia usaha dan dunia industri, dalam bentuk kegiatan pelatihan, kegiatan kolektif guru, dan kegiatan lain yang mendukung.
Program pelatihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan 3 (tiga) moda pembelajaran, yakni: tatap muka, pembelajaran dalam jaringan (daring), dan pembelajaran kombinasi antara tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan (daring kombinasi). Artikel Kali ini membahas mengenai moda pembelajaran GP tatap muka.
Pengertian Guru Pembelajar Moda Tatap Muka
Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah bagian dari sistem pembelajaran, dimana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta pembelajaran. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam diklat tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktek, dan/atau penilaian.
Yang termasuk moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).
Peserta GP Moda Tatap Muka
Peserta Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh penyelenggara Diklat, yaitu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK dan LPPPTK KPTK) sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta diklat didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang meliputi :
- Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan disimak dalam artikel mengenai Raport UKG 2015 (atau lihat gambar di bawah)
- Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
- Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Diklat GP Moda Daring ataupun daring kombinasi
Struktur Program Diklat
1. Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka 60 jam
Struktur program diklat guru pembelajar tatap muka dirancang berdasarkan pada hasil uji kompetensi guru tahun 2015 dan disusun dalam rangka meningkatkan kompetensi guru secara bertahap dan berkesinambungan.
2. Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka 100 jp
Pola diklat guru pembelajar moda tatap muka untuk 2 modul pelatihan adalah 60 jam pelajaran @ 45 menit untuk guru mata pelajaran, guru kelas SD, dan guru BK, serta 100 jam pelajaran @ 45 menit untuk guru kejuruan. Struktur Program Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dirancang sebagai berikut :
Perangkat Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka
Perangkat Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka meliputi :
a. Modul Pelatihan, yang memuat kompetensi pedagogik dan profesional
b. Silabus dan Satuan Acara Pelatihan (SAP)
c. Lembar kegiatan (LK)
d. Bahan Tayang
e. Media Pembelajaran
f. Perangkat evaluasi (soal postes, penilaian sikap, keterampilan, dan instrument penyelenggaraan)
g. Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Diklat
Demikian sekilas info, semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment