Barangkali ada yang membutuhkan penduan ini. Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan merupakan salah satu kebijakan desentralisasi fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur akses, dan mutu pendidikan yang merata dan tepat sasaran. Percepatan pembangunan tersebut melalui kegiatan DAK bidang Pendidikan jenjang pendidikan menengah diharapkan dapat membantu pemerintah pusat dari segi pendanaan maupun pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan Pendidikan Menengah Universal (PMU). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menyebutkan bahwa DAK dialokasikan setiap tahun untuk daerah tertentu dalam rangka mendukung pembangunan yang menjadi prioritas nasional.
Mengingat pelaksanaan DAK merupakan kegiatan satu tahunan (single year), sehingga perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK secara berkala.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengacu kepada peraturan yang mengatur tentang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Alokasi Khusus tertuang dalam Surat Edaran
Bersama (SEB) antara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Kegiatan pemantauan dan evaluasi meliputi seluruh
Kabupaten/Kota yang menerima alokasi DAK di tahun bersangkutan. Mengingat pelaksanaan pemantauan harus tetap berjalan untuk seluruh Kabupaten/Kota penerima
DAK bidang Pendidikan Menengah, diperlukan cara yang lebih efektif dan efisien dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan Dasar.
Salah satu cara meningkatkan efektifitas dan efisiensi tersebut dengan memanfaatkan teknologi internet.
yang berminat silahkan download link di bawah ini. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment