Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.b sebagai berikut:
[Pembaruan] Penambahan Nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan Nomor Seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Pembaruan] Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
[Perbaikan] Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci peserta didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Perbaikan] Perbaikan proses penentuan role pengguna dan peran.
[Perbaikan] Penambahan beberapa atribut pelengkap pada endpoint getGTK pada fitur web service.
[Perbaikan] Perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai kepala sekolah).
[Perbaikan] Perbaikan bugs saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD, PKBM, SKB, dan SD.
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat menampilkan data pengguna di menu manajemen pengguna.
[Perbaikan] Perbaikan bugs rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
[Perbaikan] Perbaikan bugs saat penarikan data satuan pendidikan pada proses tarik data.
[Perbaikan] Perbaikan bugs saat proses generate prefill nilai rapor.
Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.b, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi dapodik versi 2021.a Adapun proses untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.a dapat mengunduh dan install patch dapodik versi 2021.b, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
Unduh file patch dapodik 2021.b pada menu unduhan laman https://dapo.kemdikbud.go.id/,
setelah file patch dapodik 2021.b berhasil di unduh kemudian,
Lakukan installasi sampai dengan selesai,
Lakukan refresh (Ctrl + F5).